otonomi desa. Otonomi daerah menjadi sesuatu yang disakralkan pasca Reformasi 1998, banyaknya perdebatan seputar otonomi daerah sebagai manifestasi dari desentralisasi kekuasaan pemerintahan mendorong Pemerintah untuk secara sungguh‐sungguh merealisasikan konsep otonomi daerah secara jujur, penuh kerelaan dan konsekuen mengingat wacana dan konsep otonomi daerah memiliki sejarah yang sangat panjang seiring. otonomi desa

 
 Otonomi daerah menjadi sesuatu yang disakralkan pasca Reformasi 1998, banyaknya perdebatan seputar otonomi daerah sebagai manifestasi dari desentralisasi kekuasaan pemerintahan mendorong Pemerintah untuk secara sungguh‐sungguh merealisasikan konsep otonomi daerah secara jujur, penuh kerelaan dan konsekuen mengingat wacana dan konsep otonomi daerah memiliki sejarah yang sangat panjang seiringotonomi desa  Ciri desa ini adalah berkurangnya pengaruh adat di desa

Otonomi Daerah – Hakikat, Tujuan, Prinsip, Asas & Dasar Hukum – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Otonomi Daerah yang dimana dalam hal ini meliputi hakikat, tujuan, prinsip, asas dan dasar hukum, nah agar dapat lebih memahami dan dimengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini. Pada dasarnya otonomi desa dan otonomi daerah adalah sama. Berbagai isu yang menjadi debat publik terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa yang hingga kini dipahami dalam terhadap pemahaman otonomi desa yang diamanahkan oleh UUD 1945 dan perubahannya. ABSTRAK. A. The method useddiakui dan dihormati. Jika dilihat dari prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah yang dijadikan pedoman oleh Undang-undang No. Bagaimana hubungan otonomi daerah dengan otonomi desa dalam konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam pandangan Sutoro Eko,6 pada kenyataanya belum ada pengertian yang baku tentang otonomi desa yang telah di susun dalam ketentuan undang-undang. Otonomi yang dimiliki oleh desa menurut Undang-Undang Nomor 22. 2. Otonomi desa membutuhkan berbagai prakarsa lokal, gerakan bersama, komitmen politik dan kebijakan pemerintah. negara atas desa sebagai unit sosial yang otonom, bukan sekedar unit birokrasi supra desa. Desa, Pembangunan, Otonomi. desa,pemerintah desa melakukan sesuai dengan hak dan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten dan kota. dengan Asas penyelenggaraan pemerintahan desa adalah hak otonomi dan hak medebewind, bukan asas rekognisi. Otonomi desa adalah kewenangan desa yang diberikan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Widjaya :26). Bambang Adhi Pamungkas. Kemudian masalah perubahan struktur dan fungsi tersebut belum memberikan kontribusi kepada kemandirian desa. Septi Nur Wijayanti. Iwan Satriawan, Ade Arif Firma nsyah, Siti Khoiriah, HukumPengaruh Otonomi Daerah Terhadap Kesejahteraan Rakyat Indonesia Lintang Prabowo1, M Tenku Rafli2, 1 Lembaga Bantuan Hukum, Lampung - lintangg@gmail. Di Cina, anggaran desanya disusun dan ditetapkan oleh Parlemen/DPRD (National People Congress/ NPC) Provinsi namun sebelum ditetapkan, terlebih Pemerintahan Desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah. Tata kelola pemerintahan. Mengenai sistem pengaturan otonomi desa dalam penjelasan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disebutkan secara jelas yang menegaskan bahwa mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang -. membuat desa menjadi „sarang persoalan‟ otonomi yang baru, baik segi akuntabilitas dan transparansi keuangan, maupun pertanggungjawaban secara sosial dan politik. com - Indonesia menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Selanjutnya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa tersebut. Tinjauan Pustaka 1. Otonomi secara otomatis mampu menutup adanya campur tangan institusi diatasnya, dengan begitu tidak dibenarkan proses dari intervensi yang berbentuk memaksa, serba paksa, dan. AU - Mayasari, Ima. Setidaknya sejak undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pemerintah desa memiliki otonomi dalam tatakelola pemerintahan desa. OTONOMI DESA DALAM PENGELOLAAN ASSET DESA (Studi Kasus Pada Desa Sitirejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang) Kartika Permatasari, Ratih Nur Pratiwi, Suwondo Jurusan Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang E-mail:[email protected] Abstract: Village Autonomy in Management. 2 otonomi berdasarkan asal usul dan adat istiadat. Hanya saja otonomi desa bukanlah otonomi formal seperti yang dimiliki pemerintahan Buku Ajar Sekolah Desa untuk Pembaruan Desa dan Agraria. Adapun 3 asas otonomi daerah adalah asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fiolosofi otonomi desa dianggap sebagai kewenangan yang telah ada, tumbuh mengakar dalam adat istiadat desa bukan juga berarti pemberian atau desentralisasi. 2. Supradesa dan Otonomi Desa. Hanya saja, otonomi desa bukan otonomi formal seperti yang dimiliki pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota, tapi otonomi berdasarkan asal usul dan adat istiadat. Kepala Desa dipilih secara langsung. Desa mempunyai otonomi dengan karakteristik tersendiri. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan Kebijakan hukum otonomi desa sendiri tidak hanya diatur sesuai undang-undang yang tertulis, namun juga bisa dilaksanakan melalui kebijakan pemerintah yangpenyelenggaraan Otonomi Daerah. Otonomi desa berlandaskan adat, mencakup kehidupan lahir dan batin penduduk desa,. Otonomi desa yang dimaksud adalah otonomi. Bentuk peranan kepala desa dalam pelaksanaan kewenangan lokal berskala desa sebagai wujud otonomi desa menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kewenangan untuk. Untuk itu pemberdayaan masyarakat desa seiring dengan pemberlakuan Otonomi Daerah tahun 2000 merupakan salah satu. Secara etimologi, berasal dari bahasa yunani “autos” yang artinya sendiri, dan “nomos” yang berarti hukuman atau aturan. Sehingga, pengertian otonomi "sebanyak-banyaknya" pada dasarnya sama dengan "otonomi seluas-luasnya". Desentralisasi menjadi dasar pembentukan daerah otonom, dan dekonsentrasi menjadi. Sesuai dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, Desa atau sebutan lain diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus. Salamony, Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa Jakarta, 20/9/16 â– UU Desa seakan menjadi sebuah demarkasi. penerapan otonomi desa yarlg diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahur~ 2004, dan apakah yang menjrdi penghambat dalam pelaksanaan otonomi desa. Ketiga , Desa Administratif, yang mempunyai batas-batas wilayah yang jelas; dan berada dalam subsistem dari pemerintah kabupaten/kota. Desentralisasi menurut UU ini berhenti pada level pemerintah kabupaten/kota, dan memosisikan. As it is understood, the issuance of Law. Buku ini. 05 September 2023 (10:27 WIB) Bimtek Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Tim penyusun STPDN Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dalam bukunya tentang Sistem Pemerintahan Desa Adat menjelaskan bahwa Desa berasal dari kata dusun atau disebut “Desi” yang bermakna kesatuan manusia yang memiliki landasan hukum dalam interaksi, komunikasi dan kerja sama dalam kesatuan wilayah tertentu. 32 841. Baca juga: Desa Pandai Besi yang Hilang. 33. 22 Tahun 1999 dan UU No. Selain memberikan otonomi yang lebih luas kepada desa, undang-undang ini secara eksplisit juga menyediakan pilihan bagi daerah-daerah lain untuk kembali ke struktur adat. Desa sebagai entitas (kesatuan) masyarakat hukum memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri. Otonomi Desa Adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membuat desa semakin kuat dengan otonomi yang dimiliki. Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sejatinya memang patut disyukuri. 1 Konsepsi Desa 93 6. Desa adalah daerah otonom yang paling tua, dimana desa lahir sebelum lahirnya daerah koordinasi yang lebih besar dan sebelum lahirnya kerajaan (negara), sehingga ia mempunyai otonomi yang penuh dan asli. 6/2014 mungkin belum membaca buku karya Lucien Adam tersebut karena dalam semua tulisan dan pernyataannya selalu mensakralkan. . Pelaksanaan otonomi desa mendorong pemerintah dan masyarakat desa untuk lebih mandiri dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa, termasuk dalam hal ini adalah mengatur dan mengurus Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Pendapatan Asli Desa (PADes) sebagai salah. Otonomi yang bukan asal. Semua pihak berbicara dan memberikanotonomi desa pada masyarakat perkotaan khususnya pada masyarakat Desa Dangin Puri Klod adalah di mana otonomi desa merupakan otonomi asli dimana kewenangan yang lebih besar serta kebebasan yang lebih luas yang didapat pada masa era otonomi daerah di bandingkan pada masa orde baru. Setidaknya sejak undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pemerintah desa memiliki otonomi dalam tatakelola pemerintahan desa. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peringatan: citasi ini tidak selalu 100% akurat! Home; Detail Result; Cite This Tampung Export Record. Pemerintahan Desa. Ketiga persoalan tersebut terbingkai dalam satu isu utama, yaitu isu otonomi desa15. 2. Widjaja, Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Bulat dan Utuh, Grafindo Persada, Jakarta, 2005. yaitu UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota, dan UU Nomor 23 tahun 2014 sendiri. Kewenangan desa dan wewenang kepala desa yang sedemikian luas memberi keleluasaan bagi desa dan kepala desa untuk mengembangkan otonomi aslinya melalui sumber daya yang tersedia. OTONOMI DAERAH PUSAT KAJIAN DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2015 INTEGRITAS PROFESIONAL INOVATIF PEDULI. Cita-cita untuk memberikan otonomi secara lebih luas kepada daerah-daerah yang dianggap mampu untuk memaksimalkannya, sudah dipikirkan dan direalisasikan sejak negara ini. 6/2014) merupakan proses-proses pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan Desa. Otonomi desa merupakan pemberian ruang gerak bagi desa dan mengembangkan prakarsa-prakarsa desa termasuk sinergi berbagai aturan dengan potensi dan budaya lokal yang dimiliki desa. Di dalam UU No. Pada masa kolonial Lucien Adam menulis buku dengan judul “De Autonomie Van Het Indonesische Dorp (Otonomi Desa Indonesia)” yang bertarikh 1924. Adapun 3 asas otonomi daerah adalah asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Perspektif Otonomi Desa (Studi Kasus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2016 di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Tujuan pemberian dana desa ini adalah untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. JURNAL dan ARTIKEL. Jumlah penduduk desa suatu saat. Formulasi kebijkan otonomi desa dalam konteks implementasi kebijakan otonomi daerah Untuk dapat memahami formulasi kebijakan otonomi desa dalam konteks implementasi kebijakan Otonomi Daerah, terlebih dahulu perlu memahami kebijakan yang menjadi landasan hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan desa sebelum berlakunya UU. Isu yang berkembang bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Desa makaOtonomi desa merupakan otonomi asli, bulat, dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari Pemerintah. 3. (Surianingrat, 1980: 14) Otonomi desa berarti otonomi komunitas atau masyarakat setempat dalam mengorganisir diri mereka sendiri. lain, penerapan otonomi desa membawa konsekuensi logis berupa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa berdasarkan manajemen keuangan yang sehat. Oleh sebab itulah pemerintahan desa dalam hal ini Kepala Desa dituntut agar dapat menjalankan perannya sebaik mungkin. A. 22 tahun 1999 dan mengalami perubahan dalam UU No. Sejak lama, desa telah memiliki sistem dan mekanisme pemerintahan serta norma sosial masing-masing. Pelaksanaan otonomi desa merupakan otonomi yang asli, bulat dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintahan, sebaliknya pemerintahan berkewajiban menghormati otonomi asli yang di miliki desa tersebut. BAB III OTONOMI DESA A. Bila berbicara dalam tataran otonomi desa, makna dan formatnya tidak cukup dengan rumusan desa sebagai subyek hukum, sebagai kesatuan masyarakat hukum, pengakuan negara atas eksistensi desa, dan kemandirian. Ketiga , Desa Administratif, yang mempunyai batas-batas wilayah yang jelas; dan berada dalam subsistem dari pemerintah kabupaten/kota. . Peluang Tumbuhnya Otonomi Desa Pengaturan eksistensi desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 diakui memberi peluang bagi tumbuhnya otonomi desa. Tinjauan Umum Tentang Otonomi Desa . Desa ini mempunyai otonomi dan kewenangan dalam hal perencanaan,. Rooy John E. PERBANDINGAN PERBANDINGAN PENGATURAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN UU NO. A. Desa mempunyai unsur-unsur yang membangun, diantaranya adalah sebagai berikut: Wilayah, merupakan daerah yang menjadi tempat terjadinya tata kehidupan. tingkat pusat sampai desa atau kelurahan. Judul: Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh / Widjaja: Pengarang: Widjaja : EDISI: Ed. Fungsi Desa. Kemudian sejak berlakunya UU No. Karena otonomi desa yang kuat akan sangat mempengaruhi pencapaian otonomi daerah. Daribhasil kuesioner responden yang menjawab kurang baik sebanyak 44% dari jumlah sampel. Kata Kunci: Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi, Pemerintah Desa, Tugas Pembantuan . Perbedaan Otonomi Daerah dan Otonomi Asli Desa b. 25 Selain itu, keberadaan otonomi desa juga terkait dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan. Desa memiliki wewenang sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa, yakni: Peranan kepala desa dalam rangka pelaksanaan otonomi desa menurut Undang- 12 Yusnani Hasyimzoem, M. Format ini sepadan dengan otonomi daerah yang dibentuk dalam sistem desentralisasi, dengan pembagian kewenangan dan keuangan secara. Otonomi Daerah – Hakikat, Tujuan, Prinsip, Asas & Dasar Hukum – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Otonomi Daerah yang dimana dalam hal ini. 03 No. c. Dana Desa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat Otonomi Desa dan Aparatur pemerintah Desa Tambiski Nauli, Kecamatan Naga Juang Kabupaten Mandailing Natal belum terberdayakan secara maksimal, aparatur pemerintah desa belum memahami akan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku. 2019/NO. 2 Desa Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Jurusan ilmu pemerintahan fisip UNDIP. 11, No. 33-34. Sekalipun memiliki otonomi desa namun dalam melakukan tugas pelayanan, pemerintah desa juga melakukan layanan yang lingkupnya meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif. Alauddin Law Development Journal 3 (2):386-401. Pemerintahan dan Otonomi Desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 112 RT 002/06 Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Tapos – Depok Kode Pos 16956 (021)84311162Sekalipun memiliki otonomi desa namun dalam melakukan tugas pelayanan, pemerintah desa juga melakukan layanan yang lingkupnya meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif. Pelaksanaan OTODA didasarkan pada. Untuk lebih memperjelas pengertian dan pemahaman tentang pemerintah daerah (local government), otonomi daerah (local authority) danpenyelenggaraan otonomi daerah. Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. Selama berlakunya UU No. Otonomi Desa 1. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 29 August 2023 (17:17 WIB) Pusdatin adakan Pelatihan SDM pada aplikasi e-database Kemendagri Ver. signifikan bagi eksistensi desa terutama dalam hal kemandirian mengatur urusan atau otonomi desa. Otonomi desa merupakan otonomi asli, bulat, dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. Pendidikan. PT. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. pula makna otonomi desa. Hal ini dilakukan karena salah satu pertimbangannya adalah pemberian kewenangan oleh negara ke desa menjadi. Desa juga semakin kuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur kewenangan desa dan segala sesuatu yang terkait tentang desa. Sebaliknya otonomi desa tersebut harus di hormati oleh pemerintah Pusat. 1 Desa Istilah Desa secara etimologi berasal dari kata swadesi bahasa sansekerta yang berarti wilayah, tempat atau bagian yang. Walaupun belum tentu sifat asal-usul dan hak-hak tradisional masyarakat Desa serta merta hilang karena kebijakan pemekaran Desa, keberadaan Desa secara formal tidak lagi merupakan komunitas sosial yang tumbuh melalui ikatan sosiologis. Berdasarkan uraian-uraian dalam kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut : 1. Desa sebagai Hinterland. KOMPAS. 3 disimpulkan bahwa landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintah Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat2. Widjaja (2003: 165) menyatakan bahwa otonomi desa merupakan otonomi asli, bulat, dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. Otonomi Desa merupakan otonomi yang asli, bulat dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. Walaupun di dalam Undang-Undang otonomi daerah telah disebutkan bahwa pemerintahan diarahkan untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, bukan berarti Pemerintah Pusat lepas . OTONOMI DAERAH DAN KAPABILITAS ORGANISASI MENUJU KEBERHASILAN PEMBANGUNAN DESA Sri Mulyani1 Abstrak Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa merupakan langkah besar bagi desa karena telah memiliki otonomi untuk memajukan dirinya sendiri. meningkatkan pembangunan di Desa Aras Kabupaten Batubara. Pemerintahan Desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat serta tonggak strategis untuk keberhasilan semua program. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto “2004:219”. Otonomi Daerah . 2. Karena dengan Otonomi Desa yang kuat akan mempengaruhi secara signifikan perwujudan Otonomi Daerah. Sugianto dalam bukunya berjudul Urgensi dan Kemandirian Desa memaparkan fungsi sebuah desa, di antaranya meliputi: 1. Desa memiliki wewenang sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa yakni: 1. terbentuk. Desa, khusus­nya pemerintah desa, mempunyai. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwaWidjaja, H. yang dimiliki oleh desa tersebut. Achmad Nurmandi Latar Belakang Sejak berlakunya UU No. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat desa dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Camat. Dengan demikian, perbedaan otonomi daerah dan. 3. otonomi desa, dengan konsep pemberdayaan masyarakat yang jelas, dengan melibatkan desa sebagai aktor utama pembaruan desa dan harus ada pengawalan regulasi yang mendukung otonomi desa. 2 Pemerintahan Desa 2. Desa merupakan salah satu komponen pembangunan bangsa yang telah lama ada dan memberikan pengaruh cukup besar dalam pembangunan Negara, namun tidak dapat dimunafikkan bahwa pembangunan desa masih sangat jauh dalam prioritas pembangunan. Otonomi desa diharapkan akan dapat meningkatkan inovasi pembangunan. Karena dengan Otonomi Desa yang kuat akan mempengaruhi secara signifikan perwujudan Otonomi Daerah. Pendahuluan . Dalam upaya melaksanakan amanah peraturan pemerintah tersebut, untuk memberi-kan bantuan pembangunan desa yang merupakan hak desa dalam upayanya melaksanakan otonomi desa (Wirutomo, dkk. 1. otonomi desa, tingkat pendidikan Perangkat desa maupun masyarakat rata-rata masih rendah. Otonomi desa tidak akan lepas dari konteks relasi antara desa dengan supradesa. Iwan Satriawan, Ade Arif Firma nsyah, Siti Khoiriah, Hukum Undang-Undang ini secara nyata mengakui otonomi desa. Jika. Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang No. 11, LN. Baca juga: Ombudsman Nilai Aturan Turunan UU Desa Belum Perkuat. J. Jakarta: Rajawali Pers.